Ibnu Katsir rahimahullah dalam Fadhaa 'ilul Qur'an
mengatakan: "Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain yaitu memperindah
suara yang dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an yang mulia
dengan khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara dengan lagu
yang diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang melalaikan, serta aturan
musikal, maka Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak jika dalam
membacanya diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu
Katsir, him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Irama-irama
yang dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang dapat memendekkan
huruf yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan huruf yang mati dan
mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai dengan irama
lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an dan
menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu
Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107.)
0 komentar:
Posting Komentar