Rabu, 14 Maret 2012

Hak Palestina Yang Tercerabut dan Bisunya Arab



******************************************************************************
Hasan bin Thalal
(El Hayat London)

“Siapa yang terbiasa menelantarkan sesuatu dia pasti menyia-nyiakan hak. Termasuk sikap tidak berdaya, jika Anda menuntut apa yang tidak mungkin dikejar dan meninggalkan apa yang mungkin dikerjakan demi akibat yang baik,” (Imam Ali karramaallahu wajhahu). 
Di antara akibat Perang Dunia I, Negara-negara Timur Dekat (Near East) terpecah-pecah menjadi beberapa Negara dan aliran politik. Perancis diberi otoritas atas Suriah dan Libanon. Inggris diberi otoritas atas Palestina dan Irak. Tidak semua keputusan dan kebijakan saat itu sesuai dengan keinginan penduduk atau sejumlah perjanjian yang diteken di akhir perang yang bertujuan untuk menentukan nasib masa depan mereka. Bahkan kebijakan itu dilakukan atas dasarkan kepentingan sepihak (pihak yang kuat) tanpa malu-malu. Banyak pengamat memberikan isyarat bahwa semua janji-janji memerdekakan bangsa kecil terjajah hanya munafik dan riya.
Resolusi DK PBB no. 242 pada 22 November 1967 menegaskan tidak bolehnya mengambil sebuah kawasan dengan perang dan menegaskan pentingnya bekerja menciptakan perdamaian yang adil dan selamanya yang memberikan setiap Negara untuk hidup aman.
Sejak saat itu, pembicaraan perwujudan perdamaian yang adil dan lengkap di Timur Tengah terus digulirkan. Bahkan saking seringnya hingga maknanya semakin pudar. Penerjemahannya pun semakin sulit diwujudkan, jika tidak mustahil. Ketidak percayaan berhasilnya prakarsa perdamaian, terutama dari pihak Arab, menjadi penghalang keberhasilan yang ada. Selama ini tidak ada hasil dari perdamaian bahkan yang ada hanya kepedihan, tertekan, penjajahan yang menyakitkan bagi saudara kita di Palestina. Mereka menghadapi berbagai macam bentuk diskriminasi, penjajahan, penindasan yang bisa disaksikan setiap saat di layar TV. Tembok rasial Israel masih terus dibangun meski mahkamah internasional di Den Hag tahun 2004 meminta kepada Israel menghentikannya karena dianggap tidak legal dan memberikan ganti pada penduduk yang dirugikan.
Jika kembali kepada rekomendasi ke sembilan pada laporan UNSCOP tahun 1947, kita temukan keputusan ini menegaskan keharusan menjaga persatuan ekonomi Palestina sebagai dasar untuk mewujudkan perkembangan potensi materi dan kemanusiaan. Prosedur sekarang yang diambil oleh pemerintah Israel soal tembok rasial yang menghalangi pembangunan terutama di wilayah jajahan dan melakukan perusakan pada masyarakat Palestina. (atb)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India